Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2022 menjadi kerisauan pemerintah.
"Salah satu hal yang dalam 3 hari ini menjadi kerisauan kami pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada tahun 2022 indeks persepsi korupsi kita menurut Transparansi Internasional turun dari 38 jadi 34," kata Mahfud MD usai mengunjungi Panti Asuhan Bina Siwi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/2/2023).
Menurut Mahfud, penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia menjadi keprihatinan pemerintah karena pemerintah dahulu melakukan reformasi saat indeks persepsi korupsi di angka 20 pada tahun 1999 silam.
Namun, indeks tersebut mengalami kenaikan setiap tahunnya dan mencapai puncaknya pada 2019, yakni di angka 39.
"Kemudian turun 38, lalu tetap bertahan di 38, dan sekarang turun menjadi 34. Indeks persepsi korupsi artinya persepsi masyarakat internasional tentang seberapa besar skor korupsi di Indonesia, berarti kalau dari interval 0—100 kita ada di angka 34," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa penurunan indeks persepsi korupsi ini termasuk yang tertinggi karena selama pemerintahan reformasi, indeksnya selalu mengalami kenaikan, termasuk pada era Presiden Jokowi yang naik secara konsisten, tetapi tiba-tiba mengalami penurunan.
"Apakah korupsi makin banyak? Bisa ya karena buktinya kita menangkap orang, OTT (operasi tangkap tangan). Tapi sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri yaitu normal, seperti itu terus sejak dahulu," katanya.
Hal yang menjadi masalah, lanjut Mahfud, mengapa indeks persepsi korupsi turun bukan karena penegakan hukum di bidang korupsi. Mahfud menegaskan justru lantaran penegakan hukumnya yang naik.
"Tapi ini secara umum turun karena yang dinilai bukan hanya korupsi, melainkan misalnya perizinan berusaha. Itu orang berpendapat ini banyak kolusi. Mau investasi aja kok sulit. Orang sudah punya izin di satu tempat lalu diberikan izin ke orang lain. Seperti-seperti itu," katanya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Indeks Persepsi Korupsi dan Nilai untuk Indonesia
Dengan demikian, lanjut Menkopolhukam, yang menjadi masalah adalah birokrasi perizinan. Itulah sebabnya pemerintah lalu mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam bentuk omnibus law itu agar dalam proses perizinan tidak bertele-tele tidak dikerjakan oleh beberapa meja, tetapi satu pintu.