Arab Saudi Terbitkan Visa Transit 4 Hari Gratis, Bisa Dimanfaatkan untuk Umrah dan Ziarah

Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:20 WIB
Arab Saudi Terbitkan Visa Transit 4 Hari Gratis, Bisa Dimanfaatkan untuk Umrah dan Ziarah
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief [Dok. Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Arab Saudi menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa transit ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa transit ini tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Para pemegang visa transit ini juga bisa tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa tiga bulan. Visa gratis ini dikeluarkan secara instan bersama dengan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yaitu Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Arab Saudi untuk mencapai visi 2030.

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah pada Jumat (3/2/2023).

“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” tambahnya.

Hilman juga menegaskan bahwa visa transit gratis ini tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibaadah haji.

Penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Visa kuota haji Indonesia sudah disepakati berjumlah 221.000 jemaah haji regiler dan 17.680 jemaah haji khusus pada tahun ini.

“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta di Balik Kasus Penipuan Umrah di Bogor, Terungkap dari Laporan Selebgram

Terkait Visa Mujamalah, itu berlaku bagi mereka yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Hilman mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya menerbitkan undangan visa haji mujamalah bagi sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada pula warga Indonesia yang mendapatkannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI