Suara.com - Arab Saudi menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa transit ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa transit ini tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Para pemegang visa transit ini juga bisa tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa tiga bulan. Visa gratis ini dikeluarkan secara instan bersama dengan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yaitu Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Arab Saudi untuk mencapai visi 2030.
“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah pada Jumat (3/2/2023).
“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” tambahnya.
Baca Juga: Fakta-fakta di Balik Kasus Penipuan Umrah di Bogor, Terungkap dari Laporan Selebgram
Hilman juga menegaskan bahwa visa transit gratis ini tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibaadah haji.
Penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.
Visa kuota haji Indonesia sudah disepakati berjumlah 221.000 jemaah haji regiler dan 17.680 jemaah haji khusus pada tahun ini.
“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.
Baca Juga: 9 Momen Fitri Carlina Berangkat Umrah, Tas yang Dibawa Harganya Tuai Sorotan
Terkait Visa Mujamalah, itu berlaku bagi mereka yang menerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Hilman mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi setiap tahunnya menerbitkan undangan visa haji mujamalah bagi sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada pula warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.
Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.