Suara.com - Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, dikabarkan berada pada nilai 34 dan dianggap nilai terburuk sepanjang masa reformasi terjadi. Tapi sebenarnya apa itu Indeks Persepsi Korupsi? Apa yang diukur hingga bisa memperoleh nilai demikian?
Jika membahas indeks ini, tentu yang tidak boleh ketinggalan adalah keberadaan Transparansi Internasional, sebagai lembaga yang menerbitkan IPK ini sejak tahun 1995 lalu.
Secara rutin setiap tahun lembaga ini mengeluarkan nilai untuk negara-negara yang turut dalam proses penilaiannya, sehingga dihasilkan nilai yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebelumnya.
Mengenal Apa Itu Indeks Persepsi Korupsi
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Risau Pemerintah
Indeks Persepsi Korupsi dapat dipahami sebagai sebuah upaya pengukuran yang dilakukan berdasarkan persepsi publik terhadap korupsi di jabatan publik atau politis. Prosesnya dilakukan dengan metode survei, yang hasilnya disajikan dalam bentuk skor, peringkat, atau hasil pengukuran yang lebih rinci.
Secara ideal, indeks ini akan diperoleh menggunakan indeks komposit, dalam riset.ti.or.id, yang mengacu pada 32 jenis pertanyaan tentang praktik korupsi di daerah.
Dari 32 pertanyaan tersebut, kemudian dikategorikan lagi menjadi 5 kategori besar, prevalensi korupsi, akuntabilitas publik, motivasi korupsi, sektor terdampak korupsi, dan efektivitas pemberantasan korupsi. Baru kemudian dari penilaian tersebut didapatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
Sajian Skor yang Didapatkan
Nantinya skor yang didapatkan akan berada di rentang 0 sampai dengan 100. Untuk kategorisasi rentang skor tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian
- 0 sampai 19 poin, berarti Sangat Korup
- 20 sampai 39 poin, berarti Cenderung Korup
- 40 sampai 59 poin, berarti Rentan Korup
- 60 sampai 79 poin, berarti Cenderung Bersih
- 80 sampai 100 poin, berarti Sangat Bersih
Indonesia sendiri pada tahun 2022, berada di nilai 34 poin, yang artinya Cenderung Korup. Nilai ini mengalami penurunan sebanyak 4 poin di tahun 2021 lalu, dan menempatkan Indonesia di peringkat ke-110 dari total seluruh negara yang dilibatkan dalam pengukuran ini.
Bagaimana dengan Negara Lain?
Berbicara di level ASEAN saja, Indonesia berada pada peringkat yang tidak cukup baik. Dengan 34 poin yang dimiliki, Indonesia berada di bawa Singapura dengan 83 poin, Malaysia dengan 47 poin, bahkan Timor Leste dan Vietnam pada 42 poin.
Negara terdekat dari poin yang dimiliki Indonesia adalah Thailand, dengan 36 poin. Negara dengan nilai tertinggi sendiri adalah Denmark, dengan total 90 poin, dan terendah adalah Somalia dengan total 12 poin saja.
Itu tadi sekilas pengertian mengenai apa itu Indeks Persepsi Korupsi yang bisa disajikan dalam artikel ini. Semoga berguna, dan selamat menjalani hari Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian