Suara.com - Pernyataan menohok disampaikan pengacara Putri Candrawathi Arman Hanis dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tersebut digelar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/2/2023) lalu. Pada kesempatan itu, Arman menyebut replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak berlandaskan argumentasi hukum.
Ibarat tidak ada isinya sama sekali, Arman memberikan sindiran pedas dengan menyebut JPU menggunakan menggunakan jurus sapu rata dalam replik yang dibuat.
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya
Apa itu jurus sapu rata?
Jurus sapu rata merupakan sindiran yang dapat diartikan sebagai klaim kosong tanpa bukti atau asumsi-asumsi baru hingga tuduhan yang tidak berdasar.
Jurus sapu rata juga bisa diartikan sebagai tanggapan yang sama untuk sejumlah argumentasi dan fakta yang berbeda. Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakan pengacara Putri Candrawathi pada persidangan Kamis (2/2/2022) lalu.
Menurut Arman, setelah ia mendengar, membaca dan meneliti replik penuntut umum setebal 28 halaman, ia tidak menemukan bantahan yang kokoh dari penuntut umum, yang didasarkan pada alat bukti yang valid.
Kata Arman, replik tersebut hanya berisi klaim kosong tanpaadanya bukti, dan cenderung menyerupain asumsi-asumsi dan tuduhan baru.
Baca Juga: Pleidoi Irfan Widyanto: Semuanya Ditipu Informasi Sesat Ferdy Sambo, Apa Ini Salah Kami?
“Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” Kata Arman Hanis.
Seakan tak cukup menohok, Arman juga menyebut replik JPU tak hanya emosional, tapi juga seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.
Menurut dia, pembuktian yang coba diajukan penuntut umum semakin terlihat rapuh seiring dengan upaya bantahan yang dilakukan.
Karena itulah, Arman menyatakan, replik yang disampaikan JPU harusnya berisi tanggapan yang berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Tapi kenyataannya, lanjut Arman, replik tersebut hanya berisi serangan terhadapprofesi advokat yang dibumbui dengan kata-kata klise.
“Hal ini alih-alih membuat Penuntut Umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan Dakwaan dan menyusun Tuntutannya,” ujar Arman Hanis.
Masih belum puas, Arman menyatakan JPU tidak cermat dalam mengalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, diantaranya mulai dari keliru menaggapi peraturan, doktrin hingga prinsip dasar hukum.
“Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam Replik tersebut, Padahal tidak pernah dijelaskan, keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya,” ujar Arman Hanis.
Dengan jurus sapu rata tersebut, menurut Arman, membuat semakin jelas kalau JPU tidak mampu mengurai dan membantah satu persatu dalil penasihat hukum.
Kontributor : Damayanti Kahyangan