Melansir laman Bapenda Jawa Barat, pelat B 2447 RFS itu terdaftar atas model Pajero Sport berwarna putih. Adapun tipenya lebih spesifik yakni Pajero Sport Dakar 4x2 dengan kapasitas 2.400 cc yang disatukan oleh transmisi otomatis 8 percepatan.
Kendaraan milik tangan pertama itu memiliki pajak tahunan sebesar Rp 7.805.400 yang jatuh tempo pada 7 April 2023. Pajero ini juga memakai lampu strobo yang terpasang di sejumlah titik. Saat tabrakan terjadi, posisinya yang menyala juga sempat terekam kamera CCTV.
4. Aturan Pelat Nomor RF
Pelat nomor khusus RF memang hanya bisa digunakan untuk kendaraan dinas. Hal ini tercatat dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tersebut dapat diberikan kepada beberapa kendaraan. Berikut daftarnya yang semuanya adalah pejabat.
• Kendaraan dinas Presiden
• Kendaraan dinas Wakil Presiden
• Kendaraan dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara
• Kendaraan dinas pejabat setingkat Menteri
• Kendaraan dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II, dan III, dan
• Kendaraan pejabat konsul kehormatan
Sudah jelas bahwa yang dapat memakai pelat nomor khusus adalah kendaraan dinas. Mobil pribadi tak termasuk, namun masih diperbolehkan memilikinya dengan cara membelinya. Pemilik nantinya bisa melakukan kustomisasi setelah membayar biaya tertentu.
5. Pelat RF Dihentikan
Pelat nomor RF per Oktober 2022 sudah mulai disetop penerbitannya. Sebagai penggantinya, nanti akan ada kode baru yang disiapkan polisi. Warga sipil pun tak lagi diperkenankan memakai pelat nomor pejabat itu.
Peredaran pelat RF, disebutkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, saat ini hanya berlaku sampai Oktober 2023. Apabila di luar itu masih ada yang memakai, maka bukan pejabat, karena penerbitan barunya sudah dihentikan.