Suara.com - Nadia Rahma, istri terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigafir J Arif Rahman Arifin hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang pleidoi, hari ini.
Ditemui wartawan seusai persidangan, Nadia mengatakan perbuatan yang sudah dilakukan Ferdy Sambo terhadap suaminya sudah menghancurkan karier suaminya.
"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," ujar Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2023).
Tak hanya karier suaminya, bagi Nadia, perbuatan Sambo yang sudah menyeret suaminya di kasus ini juga telah menghancurkan keluarganya.
Baca Juga: Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan
"Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi mebghancurkan kehidupan baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini," ucap Nadia sambil menitihkan air mata.
Tangis Arif di Persidangan
Dalam persidangan, Arif menyampaikan permohonan maaf teruntuk ayah dan ibu serta keluarga besarnya karena ia kini harus duduk sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Selepas itu, saat dia menyampaikan permintaan maaf kepada para senior dan juniornya di kepolisian, Arif tak kuasa menahan air matanya.
"Kepada para junior dan kawan satu angkatan mohon maaf jika saya mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik," kata Arif dengan nada bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Arif mengaku sudah gagal menjadi seorang perwira polisi yang dapat diteladani. Selain itu, Arif juga mengaku hanya bisa terdiam membisu karena diselimuti rasa ketakutan kepada atasannya.
"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya," jelas Arif.
"Sehingg saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," imbuhnya.
Adapun Arif dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.