Pengungkapan kasus itu, ujar Bismo, bermula dari laporan pada 22 Desember 2022 oleh salah satu korban. Ia yang sudah membayar sebesar Rp200 juta untuk biaya paket bersama 10 anggota keluarganya, tak kunjung diberangkatkan umrah.
Adapun korban yang dimaksud adalah seorang selebgram bernama Elsya Sandria. Ia dijanjikan oleh tersangka akan berangkat umroh pada Desember 2022 lalu. Namun, hal tersebut tidak ditepati hingga membuatnya melapor ke polisi.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," kata Bismo.
4. Pelaku Ditangkap
Usai menerima laporan dari korban, pada Rabu (18/1/2023), polisi segera mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan mencari terduga pelaku penipuan. Mereka pun akhinya berhasil menangkap CV di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
CV disebut sudah menjalankan praktik itu sejak tahun 2020. Untuk meyakinkan kliennya, ia menjanjikan keberangkatan berdasarkan daftar tunggu. Namun, antrean yang semula hanya dua orang, bertambah menjadi puluhan. Hal ini membuat calon jemaah kesal dan curiga.
Hingga akhir 2022, ada 106 antrean yang tak kunjung diberangkatkan umrah. Atas dasar tindakannya ini, CV dijatuhkan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia sebagai tersangka terancam hukuman empat tahun kurungan penjara.
Sementara itu, ada sejumlah barang bukti yang turut disita dari kasus penipuan tersebut. Yakni, berupa bukti percakapan, print out rekening koran, buku rekening, sertifikat vaksin, kartu identitas, paspor, hingga perlengkapan umrah.
5. Tersangka Akui Ditipu
Baca Juga: Dapat Hadiah dari Biro Perjalanan Haji, Ibu Eny dan Tiko Akan Pergi Umrah pada Tahun 2023
CV mengaku juga ditipu oleh pria Arab Saudi yang mengajaknya berhubungan intim agar dana yang digelapkan dapat dilunaskan. Ia bahkan akan dinikahi, namun menolak sehingga biaya jemaah yang sudah berangkat ditutup dari yang belum.