Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:56 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak ingin pihaknya disalahkan sendiran setelah anjloknya Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin disalahkan sendiri atas anjloknya Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022.

Merujuk pada hasil rilis Transparency International, skor CPI Indonesia pada 2022 menjadi 34/100 dari 2021 yang menorehkanangka 38/100.

"Penilaian IPK mencakup multi-aspek yang tentunya dipengaruhi oleh banyak variable capaian kinerja di berbagai institusi serta situasi kondisi politik, ekonomi, maupun sosial masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan untuk meningkatkan kembali indeks persepsi korupsi menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Waduh, Indonesia Menjadi 'Lahan Basah' Praktek Kejahatan Keuangan

"Sehingga pencapaiannya pun menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama seluruh elemen bangsa," kata Ali.

"Oleh karena itu lah KPK senantiasa mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk tujuan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," sambungnya.

Berbagai upaya dilakukan, di aspek pendidikan antikorupsi, KPK berkolaborasi dengan banyak pihak.

"Mulai dari KLPD sebagai regulator, sekolah atau perguruan tinggi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, hingga Masyarakat sebagai objek sasaran dari pendidikan antikorupsi ini," kata Ali.

Kemudian aspek pencegahan dari berbagai identifikasi, kajian, dan rekomendasi KPK.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT: Terjadi Sejak 2018, KPK Segera Umumkan Tersangka

"Tentunya menuntut keseriusan semua pihak untuk berkomitmen menindaklanjutinya, guna menutup celah-celah rawan korupsi. Sehingga kita bisa menciptakan praktik-praktik good governance," ujarnya.

Sementara di aspek penindakan, KPK bersama aparat penegak hukum memiliki tanggungjawab bersama melaksanakan proses hukum terhadap perbuatan korupsi dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang bertujuan untuk memberikan efek jera para pelakunya dan pengoptimalan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery)," kata Ali.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok

Torehan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 hanya mampu mencetak angka 34/100, sehingga memuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara.

Di Asing Tenggara, Indonesia menempati peringkat ke enam, berada di atas Thailand dengan skor 36/100 dan Vietnam 42/100. Bahkan berada jauh di bawah Timor Leste yang menempati peringkat ketiga dengan skor 42/100.

Sementara Malaysia berada di posisi kedua dengan skor 47/100, sedangkan peringkat pertama diraih Singapura dengan skor 83/100.

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko mengatakan angka itu menunjukkan Indonesia sedang mengalami tantang serius dalam pemberantasan korupsi.

"Dengan hasil ini, Indonesia hanya mampu menaikkan skor CPI sebanyak 2 poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak tahun 2012," kata Wawan pada Selasa (31/1/2023).

Skor CPI Indonesia itu disebut memperlihatkan respon terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat.

"Bahkan terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari para pemangku kepentingan," tegasnya.

Untuk diketahui rentang skor CPI antara 0-100. Angka 0 menunjukkan CPI yang korup, sementara 100 diartikan bersih dari korupsi. Dinamika skor dan peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan usaha ekstra dalam melakukan perbaikan menuju Indonesia yang bersih dari korupsi di masa mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI