Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengirim surat pada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, Lukas menagih janji sang Ketua KPK tentang izin berobat ke Singapura.
Janji Firli Bahuri itu disampaikan langsung pada Lukas jauh hari sebelum ditangkap KPK. Tepatnya janji itu terucap saat Firli datang ke kediaman Lukas Enembe di Papua.
Simak penjelasan tentang teka-teki janji Firli Bahuri ke Lukas Enembe tersebut.
Lukas Enembe tagih janji soal izin berobat
Baca Juga: KPK Bakal dalami Kasus Marsudi Syuhud, Mantan Ketua PBNU Diduga Titip 24 Mahasiswa Agar Lolos PTN
Terkait janji Firli Bahuri tersebut itu diungkap oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona. Terungkap bahwa Lukas di-BAP dan dijanjikan akan diizinkan berobat ke Singapura.
"Ia (Lukas Enembe) menagih janji Pak Firli. Janji untuk merawat Lukas Enembe dan mengizinkan berobat ke Singapura," kata Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi pada Kamis (2/2/2023).
"(Janji disampaikan langsung Firli) di Koya, 3 November 2022. Saat Lukas Enembe di-BAP," ucap Petrus.
Firli belum merespons
Janji tersebut kini ditagih Lukas melalui surat yang ditulis tangan langsung oleh Lukas. Surat lantas dikirimkan pihak Lukas pada Rabu (1/2/2023) kemarin. Namun hingga saat ini belum ada respons dari Firli.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT: Terjadi Sejak 2018, KPK Segera Umumkan Tersangka
"Belum (ada respons dari Firli Bahuri). Pak Lukas sendiri yang tulis. (Ditulis) di kertas tulisan tangan aja," ungkap Petrus.
KPK Benarkan ada surat dari Lukas
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan memang ada surat Lukas Enembe yang diterima KPK. Namun surat itu, kata Ali, belum diterima pimpinan lembaga antirasuah.
"Kami cek memang betul ada surat yang disampaikan melalui persuratan KPK, sehingga belum sampai ke teman-teman penyidik. Karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan kemudian ada birokrasi persuratan," kata Ali pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau ditujukan pada pimpinan, ya nanti ada birokrasi pada pimpinan. Kalau Kedeputian Penindakan juga nanti ada mekanisme di sana," sambung Ali.
Lukas masih ditahan
Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Dalam kasus itu, Gubernur nonaktif Papua itu diduga menerima suap hingga Rp1 miliar. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur sebesar Rp50 miliar.
Selama ditahan, Lukas kerap menyampaikan protes dengan dalih dalam kondisi kesehatan yang buruk. Namun KPK mempunyai kesimpulan medis sendiri dan menyatakan Lukas dinyatakan sehat dan layak menjalani proses hukum.
Walau begitu Lukas memang sempat beberapa kali dirawat di RSPAD dengan pengawasan KPK.
Kontributor : Trias Rohmadoni