Walau kasus penyerobotan tanah itu sudah belasan tahun bergulir tanpa penanganan yang jelas, tapi Madih akan terus memperjuangkan apa yang jadi haknya. Terlebih tanah milik orang tuanya yang diserobot pengembang itu mencapai ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ungkap Madih.
Tak punya bukti?
Madih menyebut kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya itu diduga sejak ia berdinas di Polda Kalimantan Barat. Namun Madih mengatakan tidak punya bukti telah dipalak oleh oknum polisi tersebut.
"Itu jelas bahwa ini murni penyerobotan tanah ini dilakukan sebelum ane jadi polisi dan merajalela setelah saya berdinas menjadi polisi. Saya pernah di dinaskan ke Polda Kalimantan Barat," tutur Madih.
"Saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi. Waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerebotan lahan," sambungnya.
Respons Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan terpisah, Polda Metro Jaya memberi respon terkait peristiwa tidak menyenangkan yang dialami oleh Bripka Madih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya telah mendengar kabar adanya dugaan pemerasan yang dialami oleh Madih.
Baca Juga: Ini Sosok Kompol D yang Bikin Penasaran Netizen, Suami Siri Nur-Penumpang Audi yang Tabrak Selvi
"Iya benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (terkait dugaan pemerasan oleh penyidik)," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Kamis (2/2/2023).