Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'

Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:13 WIB
Serangan Pedas Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU, 'Bak Tersesat di Rimba'
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melawan jelang sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.

Dalam sidang duplik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023) kemarin, kubu Sambo dan Putri skakmat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kalilmat menohok.

Diketahui Sambo diganjar JPU tuntutan hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun. Simak daftar serangan pedas kubu Sambo dan Putri Candrawathi ke JPU berikut ini. 

Replik JPU tak berdasarkan argumen

Baca Juga: Dituntut Dua Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan

Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan replik JPU rumpang lantaran tidak berlandaskan dengan argumentasi hukum. Menurutnya, jaksa seolah-olah menyusun replik yang memiliki isi sama untuk menanggapi duplik terdakwa lainnya.

Padahal Arman menyebut fakta persidangan menyatakan hal sebaliknya. Ia pun menuding tim jaksa menggunakan jurus sapu rata.

"Kami memahami mungkin jaksa terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana-sini. Apakah JPU memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut?" tanya Arman.

"Jurus sapu rata atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik," sambungnya.

JPU mulai tersesat

Baca Juga: Ditanyai Anak Gegara Tak Pulang, Baiquni Wibowo Ungkap Istrinya Berbohong Pakai Alasan Tugas ke Luar Negeri

Arman lalu menyinggung replik berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman. Ia menilai hal tersebut menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan. 

"Upaya (tim jaksa) Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.

JPU tak profesional

Sebelumnya Arman yang juga pengacara Sambo menyemprot JPU dalam sidang replik pada Senin (31/1/2023) lalu. Menurut Arman, tim JPU telah memberikan masukan agar perkara jadi tidak terang. Aksi JPU itu dinilai tim kuasa hukum Sambo tidak profesional.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," kata Arman.

Arman mengatakan replik dari tim JPU terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan. Ia bahkan menyebut JPU berhalusinasi.

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ucap Arman. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI