Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, menceritakan istrinya sempat membohongi anaknya karena melulu menanyakan keberadaannya.
Padahal, selama ini Baiquni ditahan lantaran terseret kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang meibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
“Selama satu bulan dipatsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa di hubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," jelas Baiquni.
Baiquni merasa sedih jika harus kembali mengingat momen tersebut. Dia mengaku bingung bagaimana menjelaskan kepada anak-anaknya.
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung takut menghadapi itu semua sendiri,” kata Baiquni.
Dia mengatakan istri dan anaknya menjadi korban paling berdampak atas penahanannya.
“Bagaimanapun juga istri dan anak saya adalah pihak yang paling terdampak dengan adanya saya di sini dan dengan adanya pemberitaan di media,” ucap Baiquni.
Dalam pleidoinya, Baiquni berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil terkait kasus ini.
“Saya yakin apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga, karena saya yakin kita semua akan berada di pengadilan Allah pada akhirnya,” ujar dia.
Baiquni Dituntut 2 Tahun Penjara
Pada persidangan sebelumnya Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.