Suara.com - Dua anggota polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan, yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara. Mereka diduga terlibat atas kasus pencurian barang bukti (barbuk) berupa uang sebesar Rp600 juta dan sejumlah narkotika.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2/2022). Selain mereka, Ricardo Siahaan, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga juga terlibat.
Perwira polisi yang terseret kasus narkoba rupanya bukan pertama kali. Sebelumnya, ada lima orang yang juga kerap terlibat perkara ini dan berikut daftarnya. Mulai dari Teddy Minahasa hingga Kasranto.
Teddy Minahasa
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka atas kasus narkoba. Ia terseret setelah mantan anak buahnya yang juga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara menyebut dirinya terlibat perkara obat terlarang.
Padahal saat itu, Teddy Minahasa baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur yang baru. Ia harus merelakan jabatannya itu dan hingga kini kasusnya masih terus berjalan dan tengah dilangsungkan persidangan.
1. Doddy Prawiranegara
AKBP Doddy Prawiranegara adalah mantan Kapolres Bukittinggi yang juga terjerat kasus narkoba bersama Teddy Minahasa. Ia merupakan sosok yang diduga menerima perintah dari Teddy untuk menjual sebagian barang bukti (barbuk) berupa sabu-sabu.
Barang bukti berupa salah satu jenis narkoba itu rencananya akan diamankan Polresta Bukittinggi kepada Linda Pudjiastuti yang merupakan seorang warga sipil. Namun, sebagian dari barbuk tersebut malah diambil untuk dijual.
Baca Juga: Gerak-Gerik Eko Usai Tabrak Mahasiswa UI: Biarkan Korban Tergeletak 45 Menit di Jalan
2. Kasranto