Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan

Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:28 WIB
Curhat Anaknya Idap Hemofilia dan Butuh Pengobatan, Arif Rahman Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan
Eks Geng Sambo Minta Dibebaskan, Pengacara Curhat Anak Arif Rahman Idap Hemofilia dan Butuh Biaya Pengobata. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso mengatakan kliennya memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia yang kini butuh biaya pengobatan.

Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan Arif di sidang kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Marcella awalnya menuturkan jika penahanan atas kliennya membuat pihak keluarga merasa terbebani.

Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," ucap Marcella.

Marcella menuturkan, selama Arif ditahan, anak dan istrinya kini hanya bisa bergantung kepada orang tua dan mertua.

Marcela juga menyampaikan kliennya masih memiliki biaya tanggungan pendidikan bagi ketiga orang anaknya.

Ditambah, satu orang anak Arif mengidap penyakit Hemofilia.

"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas dia.

Oleh karena itu, Marcella meminta agar majelis hakim menyatakan Arif tidak terbukti bersalah dalam perkara ini dan melepaskan Arif dari segala tuntutan jaksa.

Baca Juga: Sebut Sambo Nangis Saat Cerita Istrinya Dilecehkan, Arif Rahman: Saya Empati, Tak Ada yang Janggal Saat Itu

"Melepaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas unavia principle," ungkap Marcella.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI