Suara.com - Pengacara eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso mengatakan kliennya memiliki anak yang mengidap penyakit gangguan darah atau hemofilia yang kini butuh biaya pengobatan.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan Arif di sidang kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Marcella awalnya menuturkan jika penahanan atas kliennya membuat pihak keluarga merasa terbebani.

"Terdakwa Arif Rahman Arifin merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri," ucap Marcella.
Marcella menuturkan, selama Arif ditahan, anak dan istrinya kini hanya bisa bergantung kepada orang tua dan mertua.
Marcela juga menyampaikan kliennya masih memiliki biaya tanggungan pendidikan bagi ketiga orang anaknya.
Ditambah, satu orang anak Arif mengidap penyakit Hemofilia.
"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rahman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," jelas dia.
Oleh karena itu, Marcella meminta agar majelis hakim menyatakan Arif tidak terbukti bersalah dalam perkara ini dan melepaskan Arif dari segala tuntutan jaksa.
"Melepaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas unavia principle," ungkap Marcella.