Gerak-Gerik Eko Usai Tabrak Mahasiswa UI: Biarkan Korban Tergeletak 45 Menit di Jalan

Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:08 WIB
Gerak-Gerik Eko Usai Tabrak Mahasiswa UI: Biarkan Korban Tergeletak 45 Menit di Jalan
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kitson Sianturi selaku kuasa kuasa hukum Eko mengatakan kliennya tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero. Alasannya mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Kitson Sianturi di TKP rekonstruksi ulang, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kuasa hukum kemudian menyinggung Eko yang sudah berupaya melakukan pertolongan pertama usai Hasya jadi korban kecealakaan. Eko langsung menelepon ambulans walau ternyata bisa datang setelah 30 menit kemudian.

"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," tutur Kitson.

Mungkinkah situasi beda jika Eko bawa Hasya langsung ke RS?

Diketahui Hasya baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian usai ambulans datang. Sebelumnya Hasya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan selama 30 menit usai kecelakaan terjadi.

Sesampainya di rumah sakit, Hasya pun dinyatakan sudah meninggal dunia. Pertanyaan muncul di kepala banyak orang, mungkinkah nyawa Hasya bisa diselamatkan jika ia langsung dibawa ke rumah sakit?

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya mengatakan keluarga korban sebenarnya dapat menuntut Eko ke pengadilan karena menolak membantu Hasya usai kecelakaan. 

"Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan mobil dia. Jadi bisa dilakukan pidana juga," tutur Suhandi.

Baca Juga: Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI