Suara.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah pada 6 Oktober 2022 lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan masih menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak, Hasya yang tewas akibat kecelakaan dilindas mobil Pajero milik purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan Hasya mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa akibat kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.
Klaim polisi itu tak serta merta diterima hingga masyarakat menuntut agar kasus yang sudah dihentikan itu dibuka kembali dan diusut secara transparan. Hingga kemudian dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya yang digelar pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Baca Juga: Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini
Simak gerak-gerik Eko usai lindas Hasya yang akhirnya terungkap.
Hasya tergeletak 45 menit tanpa pertolongan
Dalam rekonstruksi ulang, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan bantuan usai kecelakaan. Ia tergeletak di jalan selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik Eko.
Namun disebutkan Eko menghubungi ambulans yang kemudian datang ke lokasi 30 menit kemudian.
Begitu ambulans tiba, Hasya sendiri baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian. Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia
Alasan Eko tak bawa Hasya ke RS naik Pajero
Kitson Sianturi selaku kuasa kuasa hukum Eko mengatakan kliennya tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero. Alasannya mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.
"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Kitson Sianturi di TKP rekonstruksi ulang, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum kemudian menyinggung Eko yang sudah berupaya melakukan pertolongan pertama usai Hasya jadi korban kecealakaan. Eko langsung menelepon ambulans walau ternyata bisa datang setelah 30 menit kemudian.
"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," tutur Kitson.
Mungkinkah situasi beda jika Eko bawa Hasya langsung ke RS?
Diketahui Hasya baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian usai ambulans datang. Sebelumnya Hasya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan selama 30 menit usai kecelakaan terjadi.
Sesampainya di rumah sakit, Hasya pun dinyatakan sudah meninggal dunia. Pertanyaan muncul di kepala banyak orang, mungkinkah nyawa Hasya bisa diselamatkan jika ia langsung dibawa ke rumah sakit?
Pakar hukum pidana, Suhandi Cahaya mengatakan keluarga korban sebenarnya dapat menuntut Eko ke pengadilan karena menolak membantu Hasya usai kecelakaan.
"Seseorang yang mengabaikan anak istrinya saja bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan mobil dia. Jadi bisa dilakukan pidana juga," tutur Suhandi.
Kontributor : Trias Rohmadoni