Suara.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah pada 6 Oktober 2022 lalu di Jagakarsa, Jakarta Selatan masih menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak, Hasya yang tewas akibat kecelakaan dilindas mobil Pajero milik purnawirawan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengatakan Hasya mengalami kecelakaan hingga kehilangan nyawa akibat kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.
Klaim polisi itu tak serta merta diterima hingga masyarakat menuntut agar kasus yang sudah dihentikan itu dibuka kembali dan diusut secara transparan. Hingga kemudian dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya yang digelar pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Simak gerak-gerik Eko usai lindas Hasya yang akhirnya terungkap.
Hasya tergeletak 45 menit tanpa pertolongan
Dalam rekonstruksi ulang, terungkap bahwa Hasya tidak mendapatkan bantuan usai kecelakaan. Ia tergeletak di jalan selama 45 menit usai dilindas mobil Pajero milik Eko.
Namun disebutkan Eko menghubungi ambulans yang kemudian datang ke lokasi 30 menit kemudian.
Begitu ambulans tiba, Hasya sendiri baru dibawa ke rumah sakit 15 menit kemudian. Sesampainya di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia
Baca Juga: Pilu! Tangisan Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak, Minta Bantuan Netizen: Tolong Kawal Kasus Ini
Alasan Eko tak bawa Hasya ke RS naik Pajero