Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa nama-nama tersangka akan diumumkan saat proses penyidikan dirampungkan.
"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," kata Ali lewat keterangannya pada Jumat (3/1/2023).
Ali menuturkan kalau penyidik KPK kekinian masih mengumpulkan alat bukti. Perkara ini sebenarnya kasus yang diambil alih dari Polda NTT melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5.
Baca Juga: Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?
"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," jelasnya.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," sambungnya.