Bikin Konten Tarik Rok dan Pegangan Tangan dengan Siswi SD, FSGI Sebut Guru Laki-laki Ini Langgar Aturan dan Etik

Jum'at, 03 Februari 2023 | 11:28 WIB
Bikin Konten Tarik Rok dan Pegangan Tangan dengan Siswi SD, FSGI Sebut Guru Laki-laki Ini Langgar Aturan dan Etik
Viral guru laki-laki bikin konten dengan murid perempuan. (Dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti aksi seorang guru laki-laki yang membuat kontek TikTok dengan menarik-narik rok siswinya. Bahkan guru tersebut sempat membuat konten berpegangan tangan dengan muridnya.

FSGI menilai apa yang dilakukan guru laki-laki itu tidak ada hubungannya dengan tujuan pembelajaran.

"Membuat konten Tiktok seperti itu, kreativitas dan bakat apa yang hendak disalurkan dan dikembangkan oleh guru terhadap peserta didiknya. Guru tampil di hadapan publik memiliki kewajiban pembelaan terhadap kepentingan umum dan kepentingan pribadi, kalau membuat konten Tiktok seperti itu cenderung bertujuan untuk kepentingan pribadi, misalnya menaikkan penonton," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2/2023).

Berdasarkan hasil kajian FSGI, pembuatan video tersebut diduga melanggar hukum dan etika. Adapun yang menjadi landasan hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Baca Juga: Ditawari Kerja Dengan Gaji Tinggi, Pemilik Akun Tiktok Konten Ibu-Ibu Guyur Air Malah Minta Uang 200 Juta

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti menganggap ada unsur ekspolitasi anak dalam pembuatan video tersebut. Sebabnya, guru laki-laki itu diduga memanfaatkan para siswi SD sebagai objek kontennya supaya menjadi lebih terkenal.

"Apa yang dilakukan guru tersebut, kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi Tiktok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan," terangnya.

Retno juga menilai kalau guru laki-laki itu telah melanggar Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Menurutnya, ada kode etik bagi guru yang semestinya bisa dipahami oleh pria tersebut.

"Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku."

Viral di TikTok

Baca Juga: Nenek yang Viral Setelah Live Guyur Badan di TikTok Diduga Disuruh Orang

Konten TikTok guru laki-laki jadi perbincangan di dunia maya lantaran ia melibatkan beberapa siswa perempuan pada videonya. Konten pada akun AA den itu menjadi kontroversi lantaran pria itu membuat video dengan menggandeng tangan muridnya serta latar lagu romantis.

"Ini pihak sekolahnya apa ga ngasih terguran ya, konten dia banyakan ngajak muridnya begini, mana lagunya ga banget. Udah ga bener ini, perlu di kasih teguran. Geli banget liatnya," tulis akun Twitter @zeaseina yang juga mengunggah layar tangkap dari potongan video konten TikTok AA den.

Cuitan itu langsung ramai di Twitter dan telah lebih dari 500 kali tayang serta di-retweet 393 kali.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati anak Retno Listyarti mengatakan kalau TikTok memang tengah jadi salah satu media sosial yang juga banyak digunakan para tenaga pendidik, terutama guru muda.

Melihat video yang viral dari TikTok AA den, menurut Retno, konten tersebut dibuat seperti tanpa beban.

"Teman-teman pendidik ini kelihatannya memang igin menunjukkan keakraban, kedekatan dengan para siswa. Dan kelihatan banget di dalam situ kaya nggak ada beban dan mengangkat itu biasa karena ini di TikTok, dilakukannya bersama-sama," tutur Retno kepada suara.com, Selasa (31/1/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI