Tak hanya itu, Polri pun bekerjasama dengan Interpol melalui divisi hubungan internasional Polri untuk memburu Suwito yang diduga sudah tidak berada di Singapura sejak menjadi buron.
4. Resmi masuk red notice Interpol
Hampir 1 tahun pencarian Suwito Ayub, pihak Polri pun kembali mengungkap bahwa Suwito sudah masuk daftar red notice dari Interpol.
"Sudah masuk red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (2/2/2023).
Sebagai buronan Interpol, keberadaan Suwito nantinya akan terus dipantau dan dalam peraturan Interpol, bagi siapapun yang menjadi buronan internasional akan diekstradisi dari negara tujuannya ke negara asalnya.
5. Masih masuk DPO walau divonis bebas
Pihak Bareskrim Polri juga memastikan bahwa pencarian Suwito masih akan dilakukan walau vonis bebas terhadap tersangka Indosurya ini sudah dilakukan.
“(Pencarian DPO kasus KSP Indosurya) masih tetap kami proses,” ujar Whisnu Hermawan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (1/2/2023).
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Bos Indosurya Jawab Tudingan 'Bawa Kabur' Dana Nasabah Rp 106 Triliun