Suara.com - Kasus korupsi KSP Indosurya kini memasuki babak baru. Usai vonis bebas atas dua tersangka, yaitu Henry Surya dan June Indria, pihak Kejagung akhirnya mengajukan kasasi dalam rangka agar hakim dapat mengkaji ulang vonis bebas yang diberikan kepada dua tersangka.
Satu tersangka lainnya, Suwito Ayub pun kini diburu oleh polisi karena belum diketahui keberadaannya. Peringatan red notice pun sudah dikeluarkan oleh Polri. Simak inilah 5 fakta Polri keluarkan red notice untuk cari Suwito Ayub selengkapnya.
1. Tidak diketahui keberadaannya sejak awal
Tersangka Suwito Ayub yang terlibat dalam korupsi Indosurya sebesar Rp106 T ini sudah sejak awal pengusutan kasus hingga sidang vonis tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Bos Indosurya Jawab Tudingan 'Bawa Kabur' Dana Nasabah Rp 106 Triliun
Pada 24 Februari 2022 lalu, saat pihak Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Suwito Ayub dengan melakukan pemanggilan, pihak Bareskrim baru mengetahui bahwa Suwito sudah kabur sejak 2021. Diketahui, Suwito kabur ke Singapura, tercatat pada akhir 2021.
2. Gunakan paspor palsu untuk kabur
Pihak Bareskrim Polri pun langsung menurunkan anggota untuk menyelidiki motif Suwito Ayub dapat kabur dari Indonesia dalam keadaan dirinya masih dalam penyelidikan Polri.
Namun, Bareskrim pun mengungkap fakta bahwa Suwito menggunakan paspor palsu selama berpergian, karena identitasnya berbeda dengan data yang ada di Bareskrim Polri.
3. Polri nyatakan Suwito DPO dan keluarkan red notice
Baca Juga: Skandal 116 Triliun KSP Indosurya, Ada Dugaan Artis Ikut Terlibat
Sejak Maret 2022, Polri pun menyatakan Suwito sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diminta untuk menyerahkan diri.
Tak hanya itu, Polri pun bekerjasama dengan Interpol melalui divisi hubungan internasional Polri untuk memburu Suwito yang diduga sudah tidak berada di Singapura sejak menjadi buron.
4. Resmi masuk red notice Interpol
Hampir 1 tahun pencarian Suwito Ayub, pihak Polri pun kembali mengungkap bahwa Suwito sudah masuk daftar red notice dari Interpol.
"Sudah masuk red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (2/2/2023).
Sebagai buronan Interpol, keberadaan Suwito nantinya akan terus dipantau dan dalam peraturan Interpol, bagi siapapun yang menjadi buronan internasional akan diekstradisi dari negara tujuannya ke negara asalnya.
5. Masih masuk DPO walau divonis bebas
Pihak Bareskrim Polri juga memastikan bahwa pencarian Suwito masih akan dilakukan walau vonis bebas terhadap tersangka Indosurya ini sudah dilakukan.
“(Pencarian DPO kasus KSP Indosurya) masih tetap kami proses,” ujar Whisnu Hermawan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (1/2/2023).
Kontributor : Dea Nabila