Suara.com - Kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dilanjutkan oleh KPK. Sebelumnya, KPK yang sempat memberikan toleransi kepada Lukas Enembe untuk tidak ditahan dengan alasan kesehatan mencurigai aktivitas Enembe yang ternyata sempat berencana kabur keluar negeri.
Akhirnya, KPK pun memutuskan untuk menangkap Lukas Enembe pada Selasa, (10/1/2023) lalu.
Kasus gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe ini pun melibatkan banyak pihak. Adanya dugaan penyelewengan APBD Papua pun membuat KPK menelusuri kasus ini hingga mendapatkan fakta bahwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijanto Lakka merupakan orang yang memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Enembe demi mendapatkan proyek darinya.
Dalam penyelidikan pihaknya, KPK pun mengungkap sudah memeriksa 65 saksi dari berbagai pihak pada November 2022 lalu. Pemeriksaan terhadap saksi kasus gratifikasi ini pun kembali dilanjutkan pada Selasa, (31/1/2023) lalu.
Baca Juga: Rentetan Keluhan Lukas Enembe, Bak Lagu Doraemon 'Ingin Ini Ingin Itu Banyak Sekali'
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun mengungkap jadwal pemeriksaan saksi ini merupakan saksi yang berasal dari perusahaan konstruksi dan proyek dengan dugaan adanya keterlibatan perusahaan mereka dalam penyelewengan APBD Papua. Berikut adalah deretan nama saksi yang dipanggil oleh KPK :
- Meike (Staf Keuangan PT Tabi Bangun)
- Haji Sukman (Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua)
- Nurhidayati (Komisaris Utama PT Nirwana Sukses Membangun)
- Adrys Rovael Roman (Mantan Pegawai PT Tabi Bangun Papua/General Super Intendent)
- Jefry Ferdy (Direktur PT Rajawali Puncak Jayawijaya)
- Husada Sukman (pegawai PT Malebu)
- Benyamim Guri (Ketua KNPI Papua).
Dari pemanggilan terhadap 7 saksi tersebut, pihak KPK mengungkap bahwa ada 5 orang saksi yang mangkir dalam panggilan KPK, antara lain Nurhidayati, Husada Sukman, Jefry Ferdy, Adrys Rovael, dan Benyamim Guri yang keterangannya dibutuhkan dalam mengungkap kasus Lukas Enembe ini.
Dugaan kuat adanya penyaluran proyek melalui beberapa pihak ini membuat KPK akan kembali memanggil saksi lainnya.
Mangkirnya para saksi ini membuat KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan demi memastikan keterlibatan pihak pihak lain dalam kasus korupsi dan gratifikasi ini.
"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023) kemarin.
Baca Juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk di Era Reformasi
Namun, pihak KPK sendiri belum mengungkap tanggal pasti para saksi ini akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan kasus Lukas Enembe.
Kontributor : Dea Nabila