Suara.com - Semua terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dkk akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.
Sidang pleidoi enam anak buah Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun keenam terdakwa itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Persidangan dijadwalkan dimulai 09.30 di ruangan sidang yang berbeda dan majelis hakim yang berbeda pula.
"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik
Tuntutan Hendra Cs
Hendra dan Agus diketahui dituntut hukuman3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sementara Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 10 juta.
Sementara Arif dan Irfan hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice. Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.