Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini

Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:28 WIB
Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Tuntutan  JPU di Kasus Brigadir J Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat hendak menjalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semua terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dkk akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.

Sidang pleidoi enam anak buah Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun keenam terdakwa itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Persidangan dijadwalkan dimulai 09.30 di ruangan sidang yang berbeda dan majelis hakim yang berbeda pula.

"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Suruh Jaksa Bercermin, Ragam Serangan Kubu Putri Candrawathi Dalam Duplik

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. (Foto: Istimewa)

Tuntutan Hendra Cs

Hendra dan Agus diketahui dituntut hukuman3 tahun penjara di kasus ini dan denda pidana sebesar Rp 20 juta. Sementara Chuck dan Baiquni dituntut 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 10 juta.

Sementara Arif dan Irfan hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice. Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Duplik Kasus Yosua: Kubu Putri Serang Balik Habis-habisan Replik Jaksa, Bharada E Justru Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI