Suara.com - Polisi melakukan reka ulang kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra yang melibatkan purnawirawan polisi Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi ulang itu digelar di lokasi kejadian yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Diketahui sebelumnya mendiang Hasya malah jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi tersebut. Dalam rekonstruksi ulang itu, sejumlah fakta terungkap tentang kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Simak hal-hal yang terkuak dalam reka ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI berikut ini.
Eko tak bawa Hasya ke RS
Dalam rekonstruksi ulang usai kejadian kecelakaan, Eko turun dari mobil kemudian menggotong Hasya ke pinggir jalan dibantu masyarakat. Namun Eko tak terlihat menolong Hasya untuk dibawa ke rumah sakit.
Eko disebutkan menghubungi ambulans yang kemudian datang ke lokasi kejadian perkara setelah 30 menit kemudian.
Hasya tergeletak 45 menit di pinggir jalan
Seusai kecelakaan, ambulans baru tiba 30 menit setelah kecelakaan. Ambulans pun baru mengevakuasi Hasya 15 menit setiba di lokasi. Ini artinya selama 45 menit Hasya tergeletak di jalan.
Petugas ambulans dan ojol jadi saksi
Saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ulang ini adalah petugas ambulans dan driver ojol. Petugas ambulans mengungkap bahwa tidak ada darah yang keluar dari mulut dan telinga Hasya ketika itu.