Suara.com - Polisi menggelar rekonstruksi ulang terkait tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra. Seperti diketahui, Hasya menjadi korban terlindas Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang malah kemudian dijadikan tersangka.
Dalam rekonstruksi ulang ini, ada sembila adegan yang diperagakan. Mulai dari insiden jatuhnya Hasya, yang diduga menghindari pemotor di depannya, hingga saat Atallah terlindas, kemudian dibawa menggunakan sebuah ambulans.
Kemudian, dalam rekonstruksi ulang tersebut juga melibatkan sembilan orang saksi, di antaranya, seorang tukang ojek online bernama Agus Rayadi (34) yang saat itu kebelutan melintas.
Agus sendiri tidak begitu persis kejadian maut yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI: Warna Mobi Mendadak Berubah, Korban Dibiarkan di Jalan
Agus mengaku baru mendatangi lokasi usai seseorang menghubunginya. Saat ia sampai di lokasi, Hasya sudah tergeletak dipinggir jalan dan bersimbah darah
"Korban sudah di pinggir, dengan pak itu (Eko) sudah di situ," kata Agus, Kamis (2/2/2023).
Namun sesampainya dilokasi, Hasya hanya diletakan begitu saja, tanpa ada yang membawanya ke rumah sakit. Hingga akhirnya Agus menelepon ambulans.
Saat menunggu ambulans datang, Agus sempat memperhatikan kondisi Hasya. Saat itu, Hasya, lanjut Agus, mengalami luka di bagian pinggang.
"Kepala enggak ada (luka), enggak ada darah sedikit pun," ucap Agus.
Sementara itu, saksi lainnya, yang merupakan sopir ambulans yang membawa Hasya ke rumah sakit mengatakan, saat di lokasi dirinya tidak mengecek kondisi Hasya.
Ia hanya dengan sigap menaikan Hasya ke atas tandu, kemudian memasukannya ke dalam ambulans.
"Kamu tahu enggak korban saat itu masih hidup atau enggak," kata petugas kepolisian bertanya ke sopir ambulans.
"Saya enggak tahu, tapi sudah enggak ada napasnya. Posisi matanya ke atas dalam posisi diam. Cuma kelihatan warna putihnya," kata sopir ambulans tersebut.
Rekonstruksi ini ulang ini kembali dilakukan untuk menjawab kepastian hukum terhadap Hasya. Hasya sendiri sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini meski dirinya menjadi korban tewas dalam insiden yang menimpanya.
Kasus tersebut kemudian dihentikan, lantaran tersangka dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam rekonstruksi ulang ini juga Polda Metro Jaya melibatkan beberapa pihak, di antaranya tim Traffic Accident Analysis (TAA), kemudian ada juga beberapa ahli, ahli transportasi dan hukum.