Suara.com - Ibunda Bharada E atau Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang berharap anaknya bisa divonis bebas di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diutarakan Rynecke ketika dijumpai awak media sesuai sidang duplik Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan semua pasti terjadi," ujar Rynecke.
Jika tidak bisa divonis bebas, dia berharap anaknya bisa divonis seringan mungkin di kasus ini. Diketahui, eks ajudan Ferdy Sambo itu dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini
"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," jelas dia.
Tonton Langsung Sidang Duplik
Seperti diketahui, kedua orang tua (Ortu) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni Junus Lumia dan ibunda Rynecke Alma Pudiang hadir menyaksikan sidang pembacaan duplik perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.
Pantauan Suara.com, kedua orang tua Richard itu duduk di bangku paling depan barisan pengunjung sidang. Mereka tampak mengenakan kaos berwarna putih dengan foto bergambar Richard.
Terlihat Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mendampingi ortu Richard. Ketika menunggu persidangan dimulai, para fans Richard atau yang kerap disapa Eliezer Angels bergantian menyalami Junus dan Rynecke.
Vonis Richard 15 Februari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 15 Februari mendatang.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dalam perkara ini Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.