Lukas Enembe, melalui salah satu kuasa hukumnya yang lain, Stefanus Roy Rening, juga pernah mengajukan keluhan dengan menyatakan kliennya enggan dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Ia meminta agar perawatan yang diberikan kepada kliennya tidak disamakan dengan tahanan KPK lainnya. Menurut Roy, kliennya memilih untuk berobat di Singapura sesuai dengan hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
"Saya mau sampaikan pesan ini minta segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan Pak Gubernur, apalagi Pak Gubernur secara nyata-nyata sudah menolak untuk dirawat di Gatot Soebroto," ujarnya.
Keluhkan kasur di rutan KPK
Keluhan selanjutnya yang pernah diajukan oleh Lukas Enembe adalah terkait dengan kasur di Rutan KPK yang dianggapnya terlalu tipis.
Keluhan itu disampaikan Stefannus Roy Rening dengan menyatakan selama di rutan KPK, kliennya seperti tidur di atas batu.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis, dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, pada Rabu (1/2/2023).
Terkait degan keluhan itu, Ali Fikri kembali menjelaskan bahwa fasilitas rutan yang diberikan kepada Lukas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 4 Huruf I Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk di Era Reformasi