Alasan DPR RI Batal Gelar Rapat Dengar Aspirasi Kasus Kematian Hasya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:04 WIB
Alasan DPR RI Batal Gelar Rapat Dengar Aspirasi Kasus Kematian Hasya
Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa UI yang tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI batal gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya.

Disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang tewas berhalangan hadir karena sejumlah hal yang menyangkut persoalan teknis.

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/2/2023).

Ia menjelaskan, keluarga mahasiswa UI yang tewas menyampaikan harapan agar tidak ditampilkan ke publik secara berlebihan karena masih butuh waktu pemulihan kesedihan dan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.

"Mereka saat ini sedang berduka," ujarnya.

RDPU itu bertujuan mendengarkan langsung terkait harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban dan Iluni FHUI selaku pendamping menghadapi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra.

"Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini karena ada beberapa catatan yang kita berikan," kata dia.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR akan mengagendakan ulang RDPU dengan Iluni FHUI terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri tersebut selaku pengendara mobil.

Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Baca Juga: DPR Dorong Diplomasi Parlemen untuk Mewujudkan Stabilitas di ASEAN

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI