Suara.com - Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menolak sikap beberapa pihak yang memolitisasi revisi terbatas Undang-undang Desa Nomor 6/2014 yang hanya berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Kami juga menolak, sikap beberapa pihak, yang cenderung memolitisasi aspirasi revisi terbatas UU Desa, hanya berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Ketua Umum PAPDESI Wargiyati di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Karena itu pula, kata dia, PAPDESI menolak usulan dari beberapa pihak, yang mematok perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun dalam tiga periode, sehingga seorang kepala desa bisa berkuasa hingga 27 tahun.
"Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa. Selain itu, usulan beberapa pihak tersebut, tentu akan mencederai keinginan publik, dan akan mengganggu tujuan bersama dalam revisi UU Desa, demi kesejahteraan warga dan kemandirian desa," kata dia.
Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menyatakan usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa bukan hanya soal perpanjangan jabatan kepala desa saja.
"Usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa saat ini dipahami hanya pada persoalan perpanjangan jabatan kepala desa saja. Padahal banyak poin penting dalam upaya revisi UU Desa," kata dia.
Poin penting tersebut kata dia seperti kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan pemerintahan desa (kepala desa dan perangkat desa), hingga kenaikan alokasi dana desa.
"Berbagai poin penting tersebut, seluruhnya, untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa," kata dia.
Demi mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif untuk merevisi UU Desa, PAPDESI pun menggelar aksi damai di Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023.
"Terkait aksi damai tersebut, kami tegaskan, kehadiran kami di Jakarta, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pihak manapun. Keberangkatan kami adalah inisiatif, biaya sendiri, tidak ada pihak manapun dan kepentingan apapun yang menggerakkan dan membiayai kami. Kami bergerak atas kepentingan warga desa," ujarnya.
PAPDESI pun menolak, tuduhan beberapa pihak, yang cenderung beranggapan bahwa, gerakan itu ditunggangi oleh kepentingan pihak dan kelompok tertentu, dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024. (Sumber: Antara)
PAPDESI Tolak Masa Jabatan Kades Hingga 27 Tahun
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Februari 2023 | 08:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
07 November 2024 | 19:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI