Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 20:15 WIB
Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI
Gedung Kementerian Pertahanan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai pensiunan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (1/2/2023). 

Penyidik KPK mulai mengusut soal dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut di kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.

"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Abdul Wahib, pensiunan PT DKB (Dok dan Perkapalan Kodja Bahari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL pada tahun 2012—2018.

Baca Juga: Sebut IPK Anjlok Gegara Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Ke Mana Tuh Anggota Legislatif Pendukung Firli Cs?

Ali menjelaskan bahwa penyidikan kasus itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

Menurut dia, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan akan segera diumumkan setelah penyidikan dan barang bukti dinyatakan cukup.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan sekaligus memastikan semuanya berjalan sesuai dengan prosedur.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini. Kami pastikan seluruh penyidikannya berjalan sesuai dengan mekanisme aturan hukum," tuturnya. [Antara]

Baca Juga: Kasus Korupsi Hotel Swarna Dwipa, Mantan Dirut BUMD Augie Yahya Bunyamin Dituntut 8 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI