Suara.com - Rangkaian persiapan Pemilu 2024 yang baru akan dilaksanakan tahun depan sudah dimulai sejak kini. Berbagai hal mulai dipersiapkan, mulai dari petugas pelaksana, infrastruktur, bahkan hingga pengumuman capres oleh banyak partai. Salah satu petugas pelaksana yang dilibatkan adalah PPG Pemilu. Tapi apa itu PPG Pemilu?
PPG ini sebenarnya merupakan istilah yang awam digunakan di daerah Aceh, karena melibatkan bahasa Aceh dalam singkatannya. Namun kemudian diadaptasi menjadi istilah yang digunakan secara nasional.
Mengenal Apa Itu PPG Pemilu
PPG Pemilu merupakan singkatan dari Pengawas Pemilu Gampong/Desa. Secara umum, tugas dan wewenang yang dimiliki serupa dengan Panwaslu Kelurahan/Desa, atau dalam istilah lain disingkat PKD.
Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Airlangga Hartarto, Mungkinkah Duetkan Anies RK ?
PPG sendiri kemudian digunakan di wilayah Aceh karena gampong adalah istilah bahasa Aceh untuk menyebut desa. Jadi singkatan yang digunakan di wilayah ini bukan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, namun Pengawas Pemilu Gampong/Desa.
Tugas utama dari PPG sendiri adalah untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa di wilayah Aceh. Serupa dengan apa yang disampaikan sebagai tugas PKD dalam Pasal 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Serangkaian Tugas PPG
Sedikitnya terdapat enam tugas PPG yang diamanatkan dan harus dijalankan. Mengacu pada Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut tugasnya.
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap
- Pelaksanaan kampanye
- Pendistribusian logistik Pemilu
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa/gampong
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa/gampong
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa/gampong
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan epraturan perundang-undangan
Cukup detail bukan tugas PPG yang serupa dengan tugas PKD ini?
Itu tadi sekilas ulasan mengenai apa itu PPG Pemilu, jabatan untuk tugas sementara pada pelaksana dan pengawas Pemilu di area Aceh. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian