Terungkap di Sidang, Teddy Minahasa Sempat Protes Anita Cepu Hanya Bayar Rp300 Juta Hasil Jual Sabu

Rabu, 01 Februari 2023 | 19:57 WIB
Terungkap di Sidang, Teddy Minahasa Sempat Protes Anita Cepu Hanya Bayar Rp300 Juta Hasil Jual Sabu
Terdakwa yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa sempat protes hasil penjualan sabu di Jakarta tidak sesuai keinginannya.. [Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa mengungkapkan dalam proses transaksi itu Anita baru menyetor Rp 200 juta kepada Teddy dari total penjualan seharusnya Rp 720 juta. Tak sempat melunasi, Anita keburu ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tegas jaksa.

Namun pada surat dakwaannya, JPU belum merincikan pembagian secara rinci terhadap uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Dody Didakwa Jual Beli Sabu

Dalam sidang ini, jaksa menyebut Dody hanya mampu menyisihkan 5 Kg sabu sitaan. Padahal, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa memerintahkan agar menyisihkan 10 Kg sabu.

Akhirnya, 5 Kg sabu tersebut ditukar oleh rekan Dody bernama Syamsul Maarif dengan menggunakan tawas satu hari sebelum perilisan kasus narkoba di Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Adapun total barang bukti sabu yang akan dirilis sejatinya 41,3 Kg. Namun, Teddy meminta agar angka tersebut dibulatkan menjadi 41,4 Kg. Sabu sebanyak 5 Kg tersebut akhirnya ditukar dengan tawas.

Dalam perkara ini, Dody didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga: Selain Takut, AKBP Dody Juga Merasa Aneh Saat Diperintah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu Pakai Tawas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI