Suara.com - Seorang pria berinisial MN (73) ditangkap tim gabungan TNI AL karena menjadi prajurit TNI AL gadungan. Bermodalkan seragam TNI AL, MN bahkan berhasil meniduri tiga wanita yang berbeda.
Awalnya, TNI AL mendapatkan laporan perihal video TikTok yang memuat seorang laki-laki mengenakan seragam TNI AL dengan pangkat Laksma TNI. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, tim gabungan yang terdiri dari Satlidpam Puspomal, Tim intel dan Dislidpam Pom Lantamal III langsung melakukan penelusuran serta penyelidikan secara seksama terhadap MN.
"Untuk mencegah terjadi tindakan yang dapat merugikan banyak pihak maupun citra TNI AL dan diketahui bahwa tersangka bukanlah anggota TNI AL," kata Danpuspomal Brigjen TNI Mar I Made Wahyu Santoso saat konferensi pers di kantor Puspomal, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023).
Tim gabungan mendapati kediaman pelaku di kawasan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Alamat tersebut diperoleh dari data kendaraan yang digunakan MN.
Baca Juga: Kapal BBM TNI AL Usir Kapal Monster China di Laut Natuna Utara
Setelah penelusuran lebih lanjut dilakukan, akhirnya tim gabungan berhasil mendapati pelaku tengah berada di daerah Cikalong, Kabupaten Purwakarta.
Setelah memperoleh informasi yang tepat, tim gabungan mencari keberadaan pelaku di daerah Cikalong dan waduk Cirata guna melaksanakan penyelidikan dan penangkapan. Tepat pada Selasa (31/1/2023) tim gabungan berhasil menangkap MN.
Saat ditangkap, tim gabungan mengamankan barang bukti baju dan celana dinas PDH lengkap dengan pangkat Laksma TNI, brevet dan tanda jasa, KTP, ponsel serta kalung tanda BIN.
"Pelaku mengaku membuat baju dan membeli atribut TNI AL serta tanda lencana BIN di Pasar Senen, Jakarta Pusat atas keinginan sendiri," ujarnya.
Menurut pengakuan, MN sengaja berlagak menjadi prajurit TNI AL supaya bisa memikat wanita. Modusnya tersebut berhasil dilakukan MN yang mengaku telah meniduri tiga wanita berbeda.
Baca Juga: Saksi Kasus Dugaan Maling Pengadaan Material Kapal Angkut TNI AL Diperiksa KPK
Adapun kini kasus MN akan dilimpahkan ke ke pihak berwajib yakni Mabes Polri.