Nur merupakan istri siri dari Kompol D. Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko telah memastikan Nur bukanlah istri sah D. Keduanya memiliki hubungan istimewa sejak April 2022. Kompol D pun diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
Kompol D Dinyatakan Melanggar Kode Etik Perzinaan
Setelah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan, Kompol D ditetapkan melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kompol D ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D Dimutasi
Setelah ditetapkan melanggar kode etik, Kompol D pun dimutasi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 januari 2023, ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo. Kompol D dimutasi dari Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Dugaan Hubungan Gelap dengan Perempuan Inisial N Berbuntut Panjang, Kompol D Kehilangan Jabatan Ini