Suara.com - Kecelakaan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni (19) kini berbuntut panjang. Selvi ditabrak lari oleh mobil Audi A6 yang dikemudikan oleh seorang sopir bernama Sugeng.
Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (20/1/2023) pada 14.55 WIB. Usai kecelakaan itu, diketahui bahwa pemilik mobil Audi A6 yang masuk dalam iring-iringan rombongan polisi tersebut adalah Kompol D atau Dwi Yuniar Mukti Setiawan.
Berkenaan dengan peristiwa tragis itu, berikut ini buntut panjang kasus tabrak lari Selvi mahasiswi Cianjur selengkapnya.
Sopir Audi A6 Ditahan
Baca Juga: Dugaan Hubungan Gelap dengan Perempuan Inisial N Berbuntut Panjang, Kompol D Kehilangan Jabatan Ini
Iring-iringan mobil polisi yang berlangsung saat itu membuat Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) selaku pengendara mobil Audi A6 dengan plat nomor B 1482 QH merasa percaya diri karena sang majikan mengenal polisi. Oleh karena itu, ia memberanikan diri menempel ke rombongan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya sudah mendapatkan izin untuk masuk.
Kemudian, Sugeng mengikuti iring-iringan kendaraan polisi di Cianjur yang berujung insiden kecelakaan yang menewaskan Selvi pada Jumat (20/1/2023). Atas tindakan tersebut, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol D Ketahuan Punya Istri Siri
Setelah itu, diketahui pula mobil Audi A6 itu membawa penumpang yang bernama Nur. Nur mengaku merupakan seorang istri polisi berinisial D.
Diketahui pula mobil Audi A6 itu merupakan milik sang suami yang dipinjamkan kepadanya karena mobilnya sedang berada di bengkel. Nur juga mengaku berani masuk ke iring-iringan tersebut karena sang suami adalah seorang anggota polisi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Kompol D ternyata adalah Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan. Ia merupakan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nur merupakan istri siri dari Kompol D. Kombes Trunoyudi Wisnu Andiko telah memastikan Nur bukanlah istri sah D. Keduanya memiliki hubungan istimewa sejak April 2022. Kompol D pun diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan.
Kompol D Dinyatakan Melanggar Kode Etik Perzinaan
Setelah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran etik perselingkuhan, Kompol D ditetapkan melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kompol D ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D Dimutasi
Setelah ditetapkan melanggar kode etik, Kompol D pun dimutasi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 januari 2023, ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Langgeng Purnomo. Kompol D dimutasi dari Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Mutasi ini dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma