Awalnya, Daniel tertarik mengambil hukum perdata. Namun karena terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, ia dan rekannya pun mengambil hukum Tata Negara. Kemudian tiga puluh tahun setelahnya, Daniel resmi dilantik menjadi Hakim Konstitusi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma