Suara.com - Gugatan mengenai pernikahan beda agama ditolak oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, salah satu Hakim Konstitusi yakni Daniel Yusmic P Foekh menyatakan hal lain mengenai pernikahan beda agama.
Daniel menyarankan adanya kehadiran negara dalam persoalan pernikahan beda agama itu. Daniel menekankan terkait pencatatan perkawinan warga negara agar tertib administrasi dapat berlangsung dengan baik.
Pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan merupakan perlindungan hak warga negara sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, Daniel Yusmic pun mengusulkan empat alternatif kebijakan.
Berkaitan dengan itu, berikut ini profil Hakim konstitusi Daniel Yusmic melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, Terus Deva Mahenra dan Mikha Tambayong Bagaimana?
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. dipilih oleh Presiden Joko Widodo menggantikan I Dewa Gede Palguna yang menyelesaikan tugasnya pada 7 Januari 2020 lalu. Sosoknya menjadi putra pertama bangsa dari Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
Daniel merupakan sosok kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 15 Desember 1964. Daniel memiliki 6 saudara lain dan ia adalah anak ke-5. Ayahnya adalah Esau Foekh dan ibunya yakni Yohana Foekh-Mozes.
Daniel menamatkan sekolah dasar di SD GMIT 2 Kabupaten Kefamenanu. Kemudian, Daniel sempat mengulang kembali pada kelas VI SD Inpres Oetete II Kupang. Daniel juga sempat mengulang kembali kelas VI SD bersama sang adik. Oleh sebab itu, Daniel memiliki dua ijazah SD.
Daniel bercita-cita menjadi seorang hakim sejak kecil. Namun, cita-cita tersebut tak didukung oleh sang ayah karena menghendaki anaknya menjadi pendidik PNS. Pasalnya, saat itu di NTT salah satu jabatan yang dihormati masyarakat adalah guru.
Kemudian, Daniel mengambil pendidikan fakultas hukum dari seorang saudara yang menjadi pokrol bambu atau pengacara praktik yang tak memiliki izin resmi. Saudaranya beracara di Pengadilan Negeri Rote. Sejak saat itu, kecintaannya terhadap hukum pun mulai tumbuh.
Baca Juga: Permohonan Ditolak MK, Ini Pola Pernikahan Beda Agama yang Diungkap Hakim
Usai lulus dari SMA N 1 Kupang, ia mendaftar di Fakultas hukum Universitas Negeri Nusa Cendara Kupang dan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali. Restu bahkan sempat tak didapat hingga sang ayah mengancam tak membiayai kuliahnya. Namun ketika lulus di FH Undana Kupang, sang ayah tetap mendukung dan berpesan tidak boleh menikah selama kuliah. Selama kuliah, Daniel aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Awalnya, Daniel tertarik mengambil hukum perdata. Namun karena terbit Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, ia dan rekannya pun mengambil hukum Tata Negara. Kemudian tiga puluh tahun setelahnya, Daniel resmi dilantik menjadi Hakim Konstitusi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma