Suara.com - AKBP Dody Prawiranegara mengatakan perintah Irjen Teddy Minahasa mengganti sabu sitaan dengan tawas merupakan perintah yang aneh. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan AKBP Dody Prawiranegara soal kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Jaksa menyampaikan, jika Dody bersama terdakwa Syamsul Maarif yang mengurus penggantian sabu dengan tawas itu sebenarnya tidak mengerti bagaimana menjalankan perintah Teddy.
"Menyatakan bahwa mereka berdua tidak memiliki pengalaman, tidak memiliki trik dan teknik untuk menukar barang bukti narkotika jenis sabu," kata Jaksa.
Oleh sebab itu, Dody menilai perintah Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas itu aneh. Namun begitu, ia tetap takut dimarahin jika tak melaksanakan perintah Teddy.
Baca Juga: Skenario Licik Irjen Teddy Minahasa dkk Terbongkar! Beli Tawas di Tokopedia buat Ditukar Barbuk Sabu
"Terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan arahan yang aneh dari saksi Teddy Minahasa Putra, namun jika tidak dilaksanakan (kena marah)," ucap jaksa.
Ganti Sabu dengan Tawas
Jaksa juga menyebut Dody merasa takut ketika diminta Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ucap jaksa.
Selepas itu, Dody pun berkonsultasi dengan tersangka Syamsul Maarif mengenai perintah Teddy. Pada saat itu, Syamsul menyebut mengganti sabu dengan tawas sangat rawan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap AKBP Dody Sempat Takut Disuruh Teddy Minahasa Ganti Sabu Pakai Tawas
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah rawan," terang jaksa.
Sebagai informasi, Dody didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.