Suara.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini pun masih terus berlanjut. Pada nota pembelaan terdakwa, para terdakwa kompak mengutip ayat kitab suci untuk dicantumkan di dalamnya.
Berkenaan dengan hal itu, berikut ini deretan ayat-ayat kitab suci yang dikutip Ferdy Sambo Cs dalam nota pembelaan atau pleidoi mereka.
Surah Al Baqarah Ayat 191
Tim penasehat hukum Bripka RR mencantumkan ayat suci Al Quran pada duplik. Duplik ini merupakan respon atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tak Mempan Kena Tipuan, Mahfud MD Yakin Hakim yang Memvonis Ferdy Sambo Bisa Beri Keadilan
Ayat yang dicantumkan tersebut adalah Surah Al Baqarah Ayat 191 yang memiliki terjemahan: “Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”.
An-Nahl Ayat 90
Tak hanya mengutip ayat dari Surah Al Baqarah, tim penasehat hukum Bripka RR juga mengutip An Nahl ayat 90. Pada intinya, ayat tersebut memerintahkan setiap orang berlaku adil dan melarang perbuatan keji.
Kitab Mazmur 34:19
Terdakwa atas nama Bharada E mengutip ayat dalam kitab suci Alkitab Mazmur 34:19 dalam nota pembelaan atau pledoi. Bharada E menyampaikan, ibunya sering mengingatkan ayat itu kepada dirinya saat sedang berada dalam kondisi yang lemah.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Hakim Beri Vonis Adil Buat Ferdy Sambo, Tak Terpengaruh Tipuan Debat
Mazmur 34:19 itu berbunyi ,“Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya”. Bharada E meyakini kesetiaannya ini bernilai di mata Tuhan.
Kitab Mazmur 51:13 dan Wahyu 3:19
Selain itu, terdakwa Ferdy Sambo melalui pledoinya menyatakan ia menyesal dan ingin bertobat atas peristiwa ini. Ferdy Sambo pun mengutip ayat suci dari Alkitab Mazmur dan Wahyu.
Ferdy Sambo menyampaikan sebagai manusia yang tak luput dari dosa dan berharap Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuninya. Selain itu, Ferdy Sambo juga berharap Tuhan memberi kesempatan kepadanya untuk bertobat dan memperbaiki diri.
Alkitab Mazmur 15:13 itu berbunyi: “Janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku”.
Sementara itu, dalam kitab Wahyu 3:19 berbunyi: “Barang siapa ku kasihi, ia ku tegur dan ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah”.
Ferdy juga menyampaikan masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan.
Al Quran Surat Ar-Rahman Ayat 9
Kuat Maruf juga mengutip ayat kitab suci dalam pleidoinya. Pleidoi tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (24/1/2023).
Al Quran Surat Ar-Rahman ayat 9 itu berbunyi: “Tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.”
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan sanksi pidana penjara seumur hidup. Pasalnya, ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penghalangan terhadap penyidikan Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa beserta empat orang lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Putri candrawathi, Bripka RR, dan Bharada E. Sanksi yang dikenakan terhadap empat orang lainnya pun berbeda.
Putri, RR, Kuat dituntut delapan bulan penjara. Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti menembak Brigadir J.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma