DPR Sudah Mengancam, Siapa yang Berhak Copot Jabatan Kepala BRIN?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 17:22 WIB
DPR Sudah Mengancam, Siapa yang Berhak Copot Jabatan Kepala BRIN?
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika tak bermasalah, maka Handoko sebenarnya dapat menikmati jabatannya hingga selesai. Durasi masa jabatan Kepala BRIN diatur dalam Pasal 60 Perpres yang berbunyi sebagai berikut:

"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya."

Perpres tersebut juga memberikan Handoko beberapa keuntungan sebagai seorang Kepala BRIN. Sebab Perpres tersebut juga memberikan benefit berupa fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.

Handoko dicecar DPR

Ragam pertanyaan dilontarkan oleh para anggota parlemen terhadap Handoko. Salah seorang anggota DPR yakni Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun yang turut mempertanyakan tingginya pagu riset BRIN.

Rudi tampak berapi-api mencecar Handoko yang lembaganya kini didera segudang isu.

"Saya mau bertanya, pertama tentang pagu anggaran. Saya baca di halaman dua, total pagu BRIN ini Rp 6,3 triliun, ya Pak Handoko, ya. Terdiri dari urusan operasional Rp 4 triliun, PNBP Rp 1,99 miliar, BLU Rp 1,43 miliar, dan loan artinya pinjaman ya Pak. 435 ini Bapak minjamkan ke orang gitu kan?," sindir Rudi.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI