Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kini telah melayangkan ultimatum kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Jabatan Handoko terancam dicopot usai dicecar habis-habisan kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot Handoko dari jabatan prestisius itu.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Apa DPR punya wewenang copot Kepala BRIN?
Perlu diketahui bahwa langkah DPR tersebut hanya bersifat rekomendasi kepada pemerintah. Sebab DPR tidak memiliki wewenang untuk langsung mencopot jabatan Handoko.
"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja, Sesudah itu baru rekomendasi pertangungjawaban Ketua BRIN," ujar Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian yang menegaskan bahwa DPR hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja.
Lantas, siapakah yang sebenarnya memiliki wewenang untuk mencopot jabatan seorang kepala BRIN?
DPR tak memiliki wewenang untuk langsung mencopot Handoko. Sebab pencopotan kepala BRIN diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Hanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dapat mengambil keputusan terakhir entah itu mencopot Handoko atau tidak. Setelah DPR memberi rekomendasi kepada Jokowi, maka sang Presiden akan mempertimbangkan keputusannya.
Baca Juga: Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?
Adapun Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."