Suara.com - Nasib Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kini berada di ujung tanduk. Setelah didera berbagai isu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko terancam dicopot oleh DPR RI atas kinerjanya.
Handoko dicecar pertanyaan dan kritik oleh DPR saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
"Saya mau bertanya, pertama tentang pagu anggaran. Saya baca di halaman dua, total pagu BRIN ini Rp 6,3 triliun, ya Pak Handoko, ya. Terdiri dari urusan operasional Rp 4 triliun, PNBP Rp 1,99 miliar, BLU Rp 1,43 miliar, dan loan artinya pinjaman ya Pak. 435 ini Bapak minjamkan ke orang gitu kan?," cecar Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun.
Bahkan, sampai-sampai ketua sidang merekomendasikan pencopotan Handoko dari jabatannya.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Meski kini nasibnya berada di ambang kekacauan, BRIN memiliki tugas dan fungsi yang penting di tengah-tengah masyarakat.
Tugas dan Fungsi BRIN
Mengutip laman resmi BRIN, tugas lembaga tersebut yakni tertuang dalam Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN.
Bagian dari Perpres tersebut mengatur tugas BRIN yakni tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Baca Juga: Cara Melihat Komet Hijau Super Langka Malam Ini
Terkait dengan fungsi BRIN, turut tertuang dalam pasal 4 yakni sebagai berikut: