Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta

Rabu, 01 Februari 2023 | 17:10 WIB
Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan gaji dan tunjangan Kepala Otorita serta Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita.

Perpres itu diteken oleh Jokowi pada Senin (30/1/2023). Di dalamnya, ada 11 pasal yang mengatur Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan menerima fasilitas lain berupa dana operasional. Jokowi mengatakan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada dua jabatan tersebut berasal dari dana APBN.

"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jokowi, melansir aturan itu.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi dari Pasal 8 Perpres tersebut.

Kepala Otorita IKN akan menerima hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Berikut rinciannya.

  • Gaji pokok Rp 5.040.000.
  • Tunjangan beras dan keluarga Rp 648.840.
  • Tunjangan jabatan Rp 13.608.000.
  • Tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Kemudian, Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional senilai Rp 178.000.000. Dana ini dibayarkan secara langsung sebesar 80 persen dan 20 persen sisanya untuk dukungan operasional lain.

Sementara untuk Wakil Kepala Otorita IKN akan menerima sebesar Rp 155.180.670. Hak ini terdiri dari:

  • Gaji pokok Rp 4.899.300.
  • Tunjangan beras dan keluarga Rp 634.770.
  • Tunjangan jabatan Rp 11.566.800.
  • Tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

Wakil Kepala Otorita IKN diberikan dana operasional, yakni sebesar Rp 145.000.000. Ketentuan pembayarannya pun sama, 80 persen dibayar sekaligus di muka atau lumpsum. Sementara sisanya untuk dukungan operasional lain.

Baca Juga: Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?

Apa Itu Otorita IKN?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI