“Kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah," ugkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 80 UU RI Nomot 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.