Pukul Anak Kandung Pakai Ukulele Gegara Tak Langsung Pulang Usai Ngamen, Polisi Ringkus Ayah di Kota Tua

Rabu, 01 Februari 2023 | 16:51 WIB
Pukul Anak Kandung Pakai Ukulele Gegara Tak Langsung Pulang Usai Ngamen, Polisi Ringkus Ayah di Kota Tua
Ilustrasi ayah pukul anak gegara tak langsung pulang usai ngamen. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial WN (53) usai melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur, berinisial AN (10).

Adapun penganiayaan ini terjadi di Depan Museum Bank Mandiri, kawasan Kota Tua, Jalan Pintu Besar Utara, Pinangsia, Taman Sari Jakarta Barat, pada Sabtu (28/1/2023) lalu.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rahman Yonky, mengatakan penganiayaan itu terjadi akibat pelaku WN kesal terhadap anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah usai mengamen.

Diketahui, keluarga WN semuanya merupakan pengamen. Saat itu, korban sedang mengamen bersama sang ibu WS (44).

Baca Juga: Polisi Aniaya Remaja, Kapolres Simeulue Minta Maaf

“Pelaku menegur sedang apa jam segini masih disini, kenapa gak pulang ke rumah. Lalu istri dan anaknya tidak menghiraukan pelaku,” kata Yonky, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Pelaku yang kesal lantaran omongannya tidak digubris oleh anak dan istrinya kemudian menghajar keduanya dnegan menggunakan ukulele yang memang kerab digunakan pelaku untuk mencari nafkah.

"Pelaku kesal karena ucapannya tidak dihiraukan dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan ukulele, yang biasa dipergunakan untuk mengamen," ungkap Yonky.

Korban yang mendapat kekerasan tersebut kemudian mengalami luka lebam dan lecet dibagian pipi sebelah kanan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Taman Sari.

Tangkap Pelaku

Baca Juga: Oknum Polisi Diamankan Propam Gegara Aniaya Remaja di Simeulue

Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinand mengatakan, WN diringkus oleh pihaknya di kediamannya, tidak lama setelah kejadian penganiayaan tersebut.

“Kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah," ugkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 80 UU RI Nomot 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI