Terungkap di Sidang, Teddy Minahasa Minta AKBP Dody Sisihkan Sabu 10 Kg dari Ungkap Kasus Narkoba: Mainkan Ya Mas

Rabu, 01 Februari 2023 | 16:12 WIB
Terungkap di Sidang, Teddy Minahasa Minta AKBP Dody Sisihkan Sabu 10 Kg dari Ungkap Kasus Narkoba: Mainkan Ya Mas
Tersangka kasus peredaran sabu Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar menyisihkan 10 Kg barang bukti sabu dari pengungkapan kasus narkoba. [Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terungkap Irjen Teddy memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara agar menyisihkan 10 Kg barang bukti sabu dari pengungkapan kasus narkoba.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 kilogram," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Jaksa menuturkan, Teddy memerintahkan hal tersebut agar sabu seberat 10 Kg itu bisa dijual kembali secara undercoverbuy atau pembelian secara terselubung.

"Guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," jelas jaksa.

Baca Juga: Gadai BPKB Milik Tante, Pemuda di Kubu Raya Habiskan Rp155 Juta untuk Judi Online dan Sabu

Tak hanya itu, Teddy sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Dody yang berisi agar melakukan transaksi barang haram itu. Teddy meminta agar sabu tersebut dijual minimal dengan bobot 4 Kg.

"Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'Mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'Siap jenderal'," ucap jaksa.

"Lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimal 4-nya' dan terdakwa jawab kembali 'Siap 10 jenderal'," sebut jaksa.

AKBP Dody Sempat Takut

AKBP Dody Prawiranegara disebut sempat merasa takut ketika diminta Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Baca Juga: Digelar Tatap Muka, Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar, Kamis Besok

AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)
AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)

"Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Selepas itu, Dody pun berkonsultasi dengan tersangka Syamsul Maarif mengenai perintah Teddy. Pada saat itu, Syamsul menyebut mengganti sabu dengan tawas sangat rawan.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah rawan," terang jaksa.

Meski begitu, Dody sendiri merasa takut apabila Teddy marah akibat perintahnya tidak dilaksanakan.

"Lalu terdakwa menjawab saksi Syamsul Maarif, bahwa apabila tidak dilaksanakan maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah," jelas jaksa.

Untuk diketahui, Dody didakwa Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI