Polda Metro Jaya Mutasi Kompol Dwi Yuniar Buntut Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi Universitas Suryakancana

Rabu, 01 Februari 2023 | 15:35 WIB
Polda Metro Jaya Mutasi Kompol Dwi Yuniar Buntut Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi Universitas Suryakancana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D alias Dwi Yuniar Mukti Setiawan dimutasi buntut perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memutasi Kompol D alias Dwi Yuniar Mukti Setiawan buntut perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tertanggal 31 januari 2023 dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Dalam surat tersebut, Kompol D, dimutasi dari jabatan Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

"Mutasi ini dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Fakta-fakta Kompol D: Pemilik Audi A6 hingga Suami Siri Sang Penabrak

Trunoyudo menerangkan dalam memutasi anggotanya, Polda Metro Jaya pastinya telah mempertimbangkan segalanya. Selain berdasarkan prestasi atau reward, mutasi juga bisa berdasarkan hukuman atau punishment.

"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment," sambungnya.

Terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Kompol D kata Trunoyudo, masih dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Program Bapak Kapolda jelas, komitmenya bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," ujarnya.

Nur Istri Siri Polisi

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Keluarga Hasya Akan Diundang

Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan Kompol D dan Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 dalam kecelakaan maut di Cianjur memiliki hubungan istimewa. Hubungan keduanya terjalin sejak April tahun lalu.

Kompol D juga telah dinyatakan melanggar kode etik. Ia juga telah ditahan selama 21 hari di tempat khusus.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sosok Nur yang merupakan istri siri dari Kompol D.

"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," kata Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI