AKBP Dody Prawiranegara Eks Anak Buah Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Narkoba

Rabu, 01 Februari 2023 | 14:50 WIB
AKBP Dody Prawiranegara Eks Anak Buah Teddy Minahasa Didakwa Jual Beli Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kapolres Bukittinggi yang juga mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika. Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Dody Prawiranegara telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, Dody didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dody terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara, Begini Respons Hotman Paris

"Dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP" pungkas jaksa.

Selain Doddy, 5 tersangka lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif juga menjalani persidangan perdana hari ini.

Sementara itu untuk Irjen Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara narkotika pada Kamis (2/2/2023) besok.

Sekilas Kasus Teddy Minahasa Cs

Kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara Temui LPSK Demi Mohon Jadi Justice Collaborator

Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Doddy dan Teddy mengganti barang bukti tersebut dengan tawas.

Doddy mengaku mengganti barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan dengan tawas atas perintah Teddy Minahasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI