Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur seharusnya ditiadakan dan momentum pemilihannya pun diakhiri. Sebab menurutnya, hal itu merupakan bagian dari efisiensi birokrasi.
"Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," ujar Cak Imin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan anggaran gubernur besar, namun pernyataannya seringkali tak didengar oleh wali kota dan bupati. Ia menganggap ketidakefektifan ini membuat jabatan tersebut sebaiknya tidak lebih dari administrator saja.
Adapun usulan gubernur ditiadakan oleh Cak Imin menuai pro dan kontra. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menilai bahwa pendapat itu boleh saja diajukan. Namun realisasinya bukan menjadi kewenangan Cak Imin, melainkan pemerintah pusat. Terlebih di Yogyakarta sendiri ada UU-nya.
Baca Juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Respons Ridwan Kamil: Tanya Rakyat
"Silahkan saja, ya terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin. Itu terserah undang-undang, di sini (DIY) Undang-Undang Keistimewaan. Ya silahkan saja (mengusulkan), namanya juga politisi, boleh usul apapun boleh," katanya, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil meminta hal tersebut lebih baik ditanyakan kepada rakyat. Menurutnya, perubahan terjadi karena adanya kesepakatan dan yang tingkatannya paling tinggi dalam sebuah negara adalah aspirasi masyarakat.
"Usulan itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat," ujar Ridwan Kamil di Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/1/2023).
"Jadi, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya," imbuhnya.
Berbeda pendapat, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi justru meminta agar wartawan bertanya kembali kepada Cak Imin. Ia juga tampak tidak setuju karena jika usulan itu direalisasikan, para gubernur akan kehilangan pekerjaannya.
Baca Juga: Asa Ridwan Kamil Jadi Capres 2024 di Golkar Dinilai Tertutup Tapi Mampu 'Kuningkan' Jawa Barat
"Kau tanya sama dialah. Kalau gubernur dihapus nantikan enggak ada kerjaan lagi gubernur 38 provinsi. Nanti siapa yang kasih kerjaan gubernur-gubernur itu," kata Edy.
Di sisi lain, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, dengan tegas membantah usulan Cak Imin. Ia mengatakan pihaknya masih mendukung adanya Pilgub. Keberadaan gubernur juga menurutnya masih efektif dalam membangun wilayah provinsi.
"Menurut kami sih keberadaan pemerintah provinsi atau gubernur masih sangat berasa dan dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sekaligus untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan agenda agenda pembangunan pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini, kabupaten kota," ujar Kamhar kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono juga kontra dengan penghapusan jabatan gubernur. Sebab menurutnya, hal itu hanya akan mengurangi hak rakyat. Ia juga heran dengan usulan Cal Imin, karena Pilgub sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
"Masih jauh ya menurut saya, karena mengubah UU itu sebuah tugas yang sangat rumit. Dan ini kan berarti mengurangi hak rakyat. Gimana ceritanya, itu kan ada UU yang mengatur," kata Dave kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti