Suara.com - Bagaimana hubungan ibu dan anak angkat dalam Islam? Fenomena mengadopsi anak belakangan banyak dilakukan oleh masyarakat, entah karena orang tersebut tidak memiliki keturunan, menambah momongan karena tidak bisa hamil lagi, menolong oran lain atau alasan lainnya.
Namun ketidaktahuan banyak kaum muslimin terkait hukum yang berhubungan dengan anak angkat, maka menimbulkan masalah dalam hal ini cukup banyak. Misalnya, menghubungkan anak angkat tersebut dengan orang tua angkatnya.
Bahkan menyamakannya anak kandung sehingga tidak memperhatikan batas-batas mahram, menganggap anak tersebut berhak mendapatkan warisan yang sama seperti anak kandung, dan pelanggaran-pelanggaran dalam agama Islam lainnya.
Padahal, dalam syariat Islam sudah dijelaskan dengan lengkap terkait hukum yang berkenaan dengan masalah anak adopsi ini. Sehingga jika kaum muslimin ingin mempelajari syariat Allah SWT, maka semestinya mereka tidak akan terjerumus ke dalam kesalahan tersebut.
Baca Juga: 4 Adab Berhutang dalam Agama Islam, Wajib Ada Tekad Melunasi
Hal ini jelas secara harfiah bertentangan dengan apa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5 yang artinya:
“………dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukan jalan yang benar. Panggilah mereka (anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggilah mereka (anak angkat itu) sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha menyayang.”
Dalam surat Al-Ahzab tersebut secara garis besarnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Allah SWT tidak menjadikan dua hati di dalam dada manusia.
- Anak Angkat bukanlah anak kandung.
- Panggillah anak angkat menurut nama bapaknya.
Dari ketentuan diatas sudah jelas, bahwa pengangkatan anak sebagai anak kandung dilarang dalam segala hal. Hal ini lantaran ketentuan yang menghilangkan hak-hak dari ayah kandung dan dapat mengacak ketentuan mengenai urusan warisan.
Agama Islam menganjurkan seorang muslim untuk merawat anak orang lain yang miskin, tidak mampu, terlantar, dan lainnya. Akan tetapi kita tidak dibolehkan untuk memutuskan hubungan dan hak dengan orang tua kandungnya. Pemeliharaan tersebut harus didasarkan dengan rasa kasih sesama manusia yang semata-mata sesuai dengan perintah Allah SWT.
Baca Juga: Hukum Puasa saat Isra Miraj 2023, Boleh atau Tidak? Ini Dalilnya
Bahkan perbuatan tersebut termasuk amal sholeh yang akan menambah pahala besar di sisi Allah, hal ink sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW:
"Aku dan orang yang menyantuni anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya.
Artinya: orang yang menyantuni anak yatim di dunia maka akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah SAW.
Jadi hubungan ibu dan anak angkat dalam Islam tidak sama dengan anak kandung. Jika anak angkat tersebut laki-laki, maka keduanya bukan mahram sehingga wajib menjaga diri masing-masing. Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak angkat pun juga tidak sama dengan anak kandung.
Demikian tadi ulasan mengenai hubungan ibu dan anak angkat dalam Islam. Semoga dengan penjelasan tersebut umat muslim dapat berhati-hati dalam menjalankan syariat Islam.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari