Permohonan Ditolak MK, Ini Pola Pernikahan Beda Agama yang Diungkap Hakim

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:53 WIB
Permohonan Ditolak MK, Ini Pola Pernikahan Beda Agama yang Diungkap Hakim
Ilustrasi pernikahan (Freepik.com/freepic.diller)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua lembaga negara tersebut memiliki perangkat dan sumber daya yang lebih banyak dari lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi khususnya untuk menampung aspirasi masyarakat. Tak hanya itu, sumber daya itu juga membuat kedua lembaga ini mampu melakukan riset mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dalam menyiapkan naskah akademik.

Daniel Yusmic juga menyampaikan 4 (empat) alternatif jalur pernikahan di Indonesia yakni sebagai berikut:

  1. Dilakukan oleh sesama agama Islam melalui Kantor Urusan Agama Kementerian Agama. Sedangkan yang lainnya melalui pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.
  2. Untuk perkawinan beda agama, mereka diberi dua pilihan. Pencatatan perkawinan di KUA atau Pencatatan Sipil. Petugas hanya perlu mencatat dan memberi buku beda agama.
  3. WNI sesama penganut kepercayaan haruslah diakui pernikahannya berdasarkan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016.
  4. Perkawinan WNI yang salah satunya menganut agama tertentu dengan pasangannya yang menganut kepercayaan juga berhak memperoleh buku nikah agama-penghayat kepercayaan atau akta nikah beda agama-penghayat kepercayaan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI